Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memfasilitasi Perguruan Tinggi dalam bentuk Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun 2024. Melalui program bantuan RPL, diharapkan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara lebih baik dalam implementasi program RPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang perguruan tinggi akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk mengajukan proposal Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A Tahun 2024 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Selanjutnya, kami mohon kepada Kepala LLDikti untuk membantu menyampaikan informasi program bantuan RPL tersebut kepada perguruan tinggi di wilayah masing-masing. Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui surat elektronik ke email rpl@kemdikbud.go.id dengan subjek “Banpem RPL Tahun 2024”.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Tautan: